Proses Pengujian Naskah

Naskah yang dikirim pertama kali ditinjau oleh editor, dan ini akan dievaluasi, apakah cocok untuk fokus dan ruang lingkup Jurnal Hukum Pleno Jure atau memiliki cacat metodologi utama, skor kesamaan diuji dengan menggunakan Turnitin atau Ithenticate, jumlah minimum dan usia referensi yang kami butuhkan, kesesuaian template penulisan, semua keterangan kelayakan dicantumkan pada template, sebagaimana standar minimum yang diberlakukan Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI).

Naskah akan dikirim ke setidaknya kepada dua pengulas/penguji yang anonim dan editor akan menghilangkan identitas penulis semasa pengujian (Double Blind Review). Komentar pengulas kemudian dikirim ke penulis yang sesuai oleh editor untuk mendapatkan tindakan dan/atau tanggapan yang diperlukan.

Keputusan yang disarankan akan dievaluasi dalam rapat dewan editorial. Setelah itu, jika paket publikasi telah lengkap maka editor akan mengirimkan keputusan akhir kepada penulis.

Kebijakan Plagiarisme (Policy of Screening for Plagiarism)

Naskah yang diserahkan ke Jurnal PLENO JURE akan disaring untuk plagiarisme menggunakan alat pendeteksi plagiarisme Turnitin ata Ithenticate. Kami akan segera menolak makalah yang mengarah pada apapun bentuk plagiarisme.

 Sebelum mengirimkan artikel ke reviewer, artikel tersebut diperiksa terlebih dahulu untuk kesamaan/alat plagiarisme, oleh anggota tim editorial. Naskah yang diajukan ke PLENO JURE harus memiliki tingkat kemiripan kurang dari 25%, untuk penelitian hukum normatif, penelitian hukum kualitatif, penelitian hukum campuran, penelitian hukum komparatif, atau penelitian konseptual, dll.

 Plagiarisme adalah pengungkapan pikiran atau kata-kata orang lain seolah-olah itu milik Anda sendiri, tanpa izin, kredit, atau pengakuan, atau karena tidak mengutip sumber dengan benar. Plagiarisme dapat mengambil beragam bentuk, dari menyalin literal hingga memparafrasekan karya orang lain. Untuk menilai dengan tepat apakah seorang penulis telah menjiplak, kami menekankan kemungkinan situasi berikut:

 Seorang penulis secara harfiah dapat menyalin karya penulis lain dengan menyalin kata demi kata, secara keseluruhan atau sebagian, tanpa izin, mengakui atau mengutip sumber aslinya. Praktik ini dapat diketahui dengan membandingkan sumber asli dengan naskah/karya yang diduga plagiat.

Penyalinan substansial menyiratkan bagi seorang penulis untuk mereproduksi sebagian besar dari penulis lain, tanpa izin, pengakuan atau kutipan. Istilah substansial dapat dipahami baik dari segi kualitas maupun kuantitas, yang sering digunakan dalam konteks Kekayaan Intelektual. Kualitas mengacu pada nilai relatif dari teks yang disalin secara proporsional dengan karya secara keseluruhan.

Parafrase melibatkan pengambilan ide, kata atau frasa dari sumber dan menyusunnya menjadi kalimat baru dalam tulisan. Praktik ini menjadi tidak etis ketika penulis tidak mengutip dengan benar atau tidak mengakui karya/penulis asli. Bentuk plagiarisme ini merupakan bentuk yang lebih sulit untuk diidentifikasi.