Hambatan Dalam Perjanjian Kredit Simpan Pinjam Koperasi

  • Universitas Muslim Indonesia
Keywords: perjanjian, kredit, koperasi, simpan pinjam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit simpan pinjam pada Koperasi berdasarkan hukum yang berlaku secara holistik di Indonesia, dan untuk mengetahui penghambat dalam proses perjanjian kredit simpan pinjam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang memfokuskan penelitan pada realitas hukum dalam masyarakat dalam memanfaatkan koperasi di Kota Makassar sebagai wilayah penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan perjanjian yang dilakukan antar pihak sangat mudah. Anggota Koperasi cukup menyerahkan jaminan yang sesuai dengan barang yang telah ditentukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan berkesesuaian dengan norma-norma hukum, namun masih ada faktor penghambat dalam proses perjanjian kredit simpan pinjam pada koperasi di wilayah penelitian yaitu karena faktor profesi dan wanprestasi di lembaga keuangan lainnya. Sebagai temuan penelitian ini bahwa teknis menyelesaikan sengketa apabila anggota Koperasi wanprestasi, maka pihak pengurus akan mendatangi anggota Koperasi tersebut dan menanyakan permasalahannya kenapa anggota Koperasi sampai tidak bisa membayar pinjamannya menjadi pola kekeluargaan yang dilakukan untuk mewujudkan konsep koperasi. Rekomendasi penelitian ini yaitu hendaknya pihak Koperasi dalam menetapkan nilai jaminan lebih memperhitungkan secara cermat sehingga apabila anggota Koperasi melakukan tunggakan pembayaran dalam waktu lama, nilai jaminan tersebut tetap dapat menutup hutang pokok dan biaya-biaya atas keterlambatan tersebut dan diharapkan pihak Koperasi tersebut harus lebih tegas dalam melaksanakan isi perjanjian dan menindak anggota Koperasi yang melanggar perjanjian sesuai hukum, yaitu secara bertahap memberikan teguran yang sesuai dengan kesepakatan baik teguran lisan maupun teguran tertulis berdasarkan prinsip kekeluargaan yang dicetuskan koperasi.

Abstract.
This study aims to determine the implementation of loan agreements in cooperatives based on laws that apply holistically in Indonesia, and to determine savings in the loan agreement process at Mallomo Jaya Abadi Cooperatives. This study uses empirical legal research methods, namely legal research that focuses on research on the legal reality in society in utilizing cooperatives in Makassar City as a research area. The results of this study indicate that the implementation of the agreement between the parties is very easy. Cooperative members are sufficient to provide guarantees in accordance with the goods that have been determined by the Savings and Loans Cooperative (KSP) and in accordance with legal norms, but there are still inhibiting factors in the loan agreement process at cooperatives in the research area, namely due to professional factors and default at the institution. other finance. As a finding of this study that technically resolving disputes if the members of the Cooperative are in default, the management Cooperative will go to the members of the cooperative and ask the question why members of the cooperative cannot pay their credits as a pattern used to realize the cooperative concept. The recommendation of this research is that the Cooperative in determining the value of the guarantee is more carefully considered if the members of the Cooperative make payments in arrears for a long time, the value of the guarantee can still cover the principal debt and costs for this and it is hoped that the Cooperative must be more assertive in implement the agreement and take action against members of the Cooperative who violate the law, gradually giving warnings in accordance with the agreement, both warnings and reprimands based on the principle of kinship initiated by the cooperative.

 

References

Budiyono, T., Maya, C., & Susilowati, I. (2017). Tata Kelola Koperasi di Salatiga. Masalah-Masalah Hukum, 46(3), 257–266. https://doi.org/10.14710/MMH.46.3.2017.257-266

Dasim, Y. (2016). Mekanisme Simpan Pinjam Di Koperasi Sinar Mas dalam perspektif Hukum Islam( Studi Kasus Koperasi Simpan Pinjam Mas sinar Kelurahan, calaca ). Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 3(1). https://doi.org/10.30984/AS.V3I1.269

Dewi, S. L., Ketut Mustika, I., & Mulya Bali, T. (2021). Tingkat Kesehatan Koperasi Pegawai Negeri Werdhi Guna Karangasem. Journal of Applied Management Studies, 3(1), 107–114. https://doi.org/10.51713/JAMMS.V3I1.47

Fahreza, C., & Heriyani, E. (2020). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dengan Dokumen Pribadi Sebagai Jaminan Pada Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam. Media of Law and Sharia, 1(4), 198–209. https://doi.org/10.18196/MLS.V1I4.9499

Hatsari, F. K., Dzulkirom, M., & Saifi, M. (2014). Evaluasi Sistem Dan Prosedur Penyaluran Kredit Konsumtif Dalam Upaya Mendukung Pengendalian Intern Pada Koperasi (Studi Kasus Pada Koperasi Karyawan Primkoppos Kota Malang). Jurnal Administrasi Bisnis S1 Universitas Brawijaya, 11(1), 82373. https://www.neliti.com/publications/82373/

Hatta, P. M., Syariah Di Indonesia, E., Yusuf, N., Hasan, F., Ayu, F., & Niu, L. (2019). Pemikiran Muhammad Hatta tentang Ekonomi Syariah di Indonesia. Potret Pemikiran, 23(1), 36–50. https://doi.org/10.30984/PP.V23I1.973

Hermanto, A. B. (2018). Politik Hukum Dalam Demokrasi Ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik) , 4(1), 4–28. https://doi.org/10.35814/SELISIK.V4I1.680

Hetharie, Y., Direvisi, D. :, & Dipublikasi, : (2021). Prakter Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam Pada Masa Pandemik Covid-19 Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Bacarita Law Journal, 1(2), 91–97. https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/bacarita/article/view/3616

Kusuma, I. A. P., & Wiryawan, I. W. (2014). Upaya Penyelesaian Hukum Terhadap Pinjaman Bermasalah Di Unit Simpan Pinjam Koperasi Serba Usaha Satya Dharma Denpasar. Jurnal Fakultas Hukum Udayana, 1–6. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/10350/7524

Middin, M. A., Salle, S., & Aswari, A. (2021). Menakar Faktor Penghambat Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Dibidang Pertanahan. PLENO JURE, 10(2), 115–121. https://doi.org/10.37541/PLENOJURE.V10I2.608

Nathania, W. (2017). enerapan Prinsip kehati-hatian dalam Pelaksanaan Pemberian injaman di Koperasi Credit Union. Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/22631

Pachta, W., Andjar, A., Bachtiar, M. R., & Benemy, N. M. (2012). Hukum Koperasi Indonesia. Kencana Prenada Media Group.

Prawitra Thalib, Ω, Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K. (2020). 5C Principles in Profit and Loss Sharing Financing on Baitul Maal Wattamwil as Islamic Micro Finance In Indonesia. Substantive Justice International Journal of Law, 3(2), 196–210. https://doi.org/10.33096/SUBSTANTIVEJUSTICE.V3I2.76

Pulungan, M. S. (2019). Konsepsi Bangun Perusahaan Koperasi: Kerangka Pemikiran Badan Usaha Yang Ideal Menurut Pasal 33 Ayat (1) UUU 1945. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 241–264. https://doi.org/10.21143/JHP.VOL49.NO2.2001

Rahmanti, N. D. (2020). Ada Apa Dengan SKMHT? Recital Review, 2(1). https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/8661

Sartono, A. T. (2010). RE Revitalisasi Kaidah Koperasi dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan. Masalah-Masalah Hukum, 39(3), 245–252. https://doi.org/10.14710/MMH.39.3.2010.245-252

Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107–120. https://doi.org/10.37893/JBH.V7I2.20

Thaha, A. F. (2020). Dampak Covid-19 Terhadap UMKM di Indonesia. Jurnal Lentera Bisnis, 2(1), 147–153.

Yuniawati, D. A., Hendrawati, D., & Adhi, Y. P. (2016). Wanprestasi Pada Koperasi Simpan Pinjam Polrestabes (Primkopol) Semarang. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–10. https://doi.org/10.2/JQUERY.MIN.JS

Published
2022-09-23