Perluasan Alat Bukti Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Sistem Pembuktian Perkara Pidana

  • Universitas Tadulako, Indonesia
Keywords: alat bukti, perluasan alat bukti, bukti pidana, lingkungan hidup

Abstract

Sulitnya menjerat pelaku kejahatan terhadap lingkungan berdasarkan alat bukti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sehingga diperlukan alat bukti sesuai dengan perkembangan teknologi karena sebagian besar pelaku kejahatan lingkungan mempergunakan teknologi sebagai salah satu modus operandi. Rumusan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimanakah perluasan alat bukti dalam perkara pidana lingkungan dan (2) bagaimanakah kekuatan alat bukti teknologi informasi dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Perluasan alat bukti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 muncul dengan dilatarbelakangi oleh modus-modus kejahatan lingkungan dilakukan dengan berbagai cara dan tindakan yang selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan kemajuan di bidang teknologi dan informasi guna mengelabui proses penyidikan. Kekuatan alat bukti yang diatur dalam Pasal 96 huruf (f) membutuhkan alat bukti lainnya atau ada kesesuaian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, harus diperkuat oleh saksi ahli, yang mengetahuinya atau keterangan saksi ahli yang menerangkan keaslian suatu alat bukti.

Abstract. It is difficult to ensnare perpetrators of crimes against the environment based on evidence in the Criminal Procedure Code, so the evidence is needed in accordance with technological developments because most environmental crime perpetrators use technology as one of their modus operandi. The formulations in this study are (1) how is the expansion of evidence in environmental criminal cases and (2) how is the strength of information technology evidence in Article 96 of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. This research was conducted using normative legal research. The conclusions of this study are: The expansion of the evidence contained in Law Number 32 of 2009 appears against the background of modes of environmental crime carried out in various ways and actions that are always changing in accordance with the development of advances in technology and information in order to deceive investigative process. The strength of evidence as regulated in Article 96 letter (f) requires other evidence, or there is conformity as regulated in Article 184 of the Criminal Procedure Code, must be strengthened by expert witnesses who know it or expert witness statements that explain the authenticity of the evidence.

References

Aini, Q., & Hardinanto, A. (2019). HASIL CETAK INFORMASI ELEKTRONIK PADA WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM TINDAK PIDANA CARDING. Simposium Hukum Indonesia, 1(1), 194–205. https://journal.trunojoyo.ac.id/shi/article/view/6330

Arifin, S. (2012). Hukum Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Sofmedia. https://library.unismuh.ac.id/opac/detail-opac?id=104619

Aswari, A. (2018). Peran Ganda Administrator sebagai Mediator dalam Sengketa Transaksi Ponsel Bekas secara Online. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3), 259. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.v12.259-274

Awalananda, R., & Rusdiana, E. (2019). EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN UDARA DI KECAMATAN GRESIK DAN KECAMATAN KEBOMAS. NOVUM : JURNAL HUKUM, 6(3). https://doi.org/10.2674/NOVUM.V6I3.29906

Fakhriah, E. L. (2020). PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM MELALUI PEMBUKTIAN DENGAN MENGGUNAKAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM MENGADILI DAN MEMUTUS SENGKETA PERDATA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(1), 89–102. https://doi.org/10.23920/JBMH.V5I1.50

Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap Pemerikasaan Sidang Pengadilan,Banding,Kasasi,Dan Peninjauan Kembali (2nd ed.). Sinar Grafika. http://digilib.uad.ac.id/buku/Buku/detail/29937/pembahasan-permasalahan-dan-penerapan-kuhap-pemerikasaan-sidang-pengadilanbandingkasasidan-peninjauan-kembali

Herlina, N. (2017). PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 162–176. https://doi.org/10.25157/JIGJ.V3I2.93

Ibrahim, J. (2005). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=414215

Jazuli, A. (2015). DINAMIKA HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(2), 181–197. https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V4I2.19

Krisnawati, D. (2006). Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus. Pena Pundi Aksara.

Pawestri, A. Y. (2019). Cita Hukum Dan Demokrasi Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 17(2), 96–111. https://doi.org/10.32528/FAJ.V17I2.2796

Priyanta, M. (2016). THE POSITION OF STATE RESPONSIBILITY FOR ENVIRONMENTAL POLLUTION BY CORPORATE : The Legal Studies of Implementation Paradigm Polluter Pay Principle in Environmental Law Enforcement in Indonesia. Tadulako Law Review, 1(2), 119–138. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/TLR/article/view/7130

Qamar, N., Busthami, D. S., Aswari, A., & Rezah, F. S. (2017). Logika Hukum: Meretas Pikir dan Nalar (2nd ed.). CV. Sign. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=-p6cDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR5&ots=liEuxWucg3&sig=kodNv8ARz4bITbluXUpAyoZwKCA&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false

Rangkuti, S. S. (1996). Hukum lingkungan dan kebijaksanaan lingkungan nasional (2nd ed.). Airlangga University Press. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=415048

Silalahi, M. D. (2008). Pengaturan hukum sumber daya air dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia (2nd ed.). Bandung Gema Insani Press.

Widyani, N., & Juliawan, I. N. (2021). Prinsip Palemahan Sebagai Kontrol Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Hukum Hindu. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 5(1), 79–89. https://doi.org/10.55115/PARIKSA.V5I1.1169

Published
2022-09-08